Gatot Nurmantyo Sebut Presidential Threshold 20% Konspirasi Jahat Oligarki

Gatot Nurmantyo Sebut Presidential Threshold 20% Konspirasi Jahat Oligarki
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Foto: istimewa)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memandang syarat ambang batas atau presidential threshold (Pres-T) 20% adalah konspirasi jahat para oligarki. Atas dasar itu, dia menggugat persyaratan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya menilai bahwa presidential threshold 20% adalah konspirasi jahat dari para oligarki kekuasaan untuk membajak ketentuan-ketentuan konstitusional,” ungkap Gatot dalam persidangan MK secara virtual, Selasa (11/1/2022).

Gatot memandang syarat ambang batas tersebut adalah cara para oligarki untuk menghilangkan persaingan. Apalagi, pengalaman di Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 lalu menunjukkan persaingan hanya berfokus pada calon yang itu-itu saja.

Baca juga  Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

Gatot juga menegaskan tidak ada alasan personal yang mendorong dirinya untuk menggugat ketentuan tersebut. Dia menyatakan langkahnya tersebut demi kepentingan semua rakyat Indonesia. Dia memandang rakyat berhak memilih pemimpin yang terbaik dan tidak ditentukan oleh para oligarki.

“Prinsip pemilihan secara langsung untuk memberikan kemewahan kepada rakyat, dalam hal ini rakyat Indonesia untuk menominasikan dan memilih pemimpin-pemimpinnya,” tutur Gatot.

Baca juga  Partai Bulan Bintang Layangkan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Saat Gatot tengah berbicara, Hakim Ketua Aswanto sempat memotong penjelasan Gatot. Dia meminta agar Gatot mempersingkat penjelasannya serta menambahkan penjelasannya itu ke permohonannya. Namun demikian, Gatot tidak menggubris pernyataan Hakim Ketua Aswanto dan tetap melanjutkan penjelasannya.

“Kalau bisa dipersingkat, dimasukkan ke permohonan saja pak. Saya kira kami sudah menangkap pesan yang bapak sampaikan,” kata Aswanto.

Baca juga  Gubernur Kaltim Isran Noor Perjuangkan Guru Honorer Jadi ASN ke Panja DPR RI

Gatot sendiri terus melanjutkan penjelasannya. Sampai akhirnya di akhir penjelasannya dia mengakui kalau dirinya sedikit gugup karena belum pernah merasakan suasana persidangan.

“Jujur di hadapan Yang Mulia, saya agak tidak pede. Sedikit takut,” ungkap Gatot.

Gugatan Gatot berkaitan dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, disebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait