Simak! Arahan Menkes Budi kepada Kepala Daerah Soal Penanganan Omicron

Simak! Arahan Menkes Budi kepada Kepala Daerah Soal Penanganan Omicron
Arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait penanganan Omicron. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B 11529).

Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan varian Omicron memiliki potensi penularan lebih cepat dibanding Delta.

“Varian Omicron dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin serta bukti awal peningkatan risiko reinfeksi jika dibandingkan dengan varian lain,” sebut Menkes Budi, Selasa (4/1/2022).

Baca juga  Firli Bahuri Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Kepada Pegawai KPK

Kemudian, kasus Omicron bisa terkonfirmasi melalui pemeriksaan sekuensing.

Dia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pelacakan kontak erat dalam waktu 1 x 24 jam pada setiap kasus probable dan konfirmasi Omicron.

Semua orang yang dinyatakan kontak erat dengan pasien Omicron wajib menjalani karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat.

Baca juga  Presiden Jokowi minta secara tegas agresi Israel ke Palestina dihentikan

Mereka juga harus melakukan pemeriksaan entry dan exit menggunakan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Pemerintah daerah bisa melakukan penelusuran kontak erat pada kasus probable dan konfirmasi Omicron yang bergejala, dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah kemunculan gejala.

Pada kasus probable dan konfirmasi Omicron yang tidak bergejala, kontak erat bisa ditelusuri sejak dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya.

Kasus Omicron bergejala, pasien harus melakukan isolasi 10 hari sejak gejala muncul ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca juga  Polemik Soal Status WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua Berlanjut ke KemenkumHAM

Hasil pemeriksaan NAAT pasien juga harus negatif sebanyak dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Budi meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mencatat, melaporkan, dan berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.

Pencatatan dan pelaporan kasus Omicron bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

Baca juga  Kepala BPS Resmi Dijabat Margo Yuwono

Menkes menegaskan pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya.

Saat ini, Kemenkes mencatat 254 kasus Omicron di Indonesia pada Selasa (4/1/2022).
Angka tersebut terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri dan 15 kasus transmisi lokal.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait