Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel, Polisi Jerat Pasal Berlapis Ancaman 12 Tahun Penjara

Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel, Polisi Jerat Pasal Berlapis Ancaman 12 Tahun Penjara
Tubagus Joddy Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka,Terungkap Sederet Pengakuan Sopir Vanessa Angel pada Polisi, Tubagus Jody Disebut Baru Belajar Nyetir. (Foto: Tribunnews.com)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dijerat pasal berlapis oleh polisiPolisi beralasan, ada beberapa perilaku yang dianggap dapat memberatkan tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua korban jiwa ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman menyatakan, pihaknya memang menerapkan pasal berlapis pada tersangka Tubagus M Joddy, sopir Vanessa Angel.

Ia menyebut, Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca juga  Dekan Fisip UNRI Lapor Balik Mahasiswi Yang Mengaku Korban Pelecahan Seksual ke Polda Riau

“Penyidik menerapkan dua pasal, yakni pasal 310 ayat 4 dan atau pasal 311 ayat 5 UULAJ,” katanya, Kamis (11/11).

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadikan penyidik menerapkan dua pasal tersebut. Diantaranya, Joddy diketahui menggenjot mobil yang dikendarainya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol tersebut.

Di jalan tol yang dilewatinya, batas kecepatan yang diperbolehkan adalah 80 Km/jam. Sedangkan, pada saat melintas di tempat kejadian perkara, kecepatan Joddy mencapai 130 Km/perjam.

“Di tempat kejadian perkara, rambunya menunjukkan batas kecepatan 80 Km/jam. Tapi yang bersangkutan, kecepatannya kita hitung sampai 130 Km/jam,” katanya.

Selain soal kecepatan, dari hasil pemeriksaan, Joddy diketahui juga sedang bermain HP. Ia diketahui sedang memainkan HP-nya saat berkendara dengan kecepatan tinggi.

Baca juga  BPOM sebut Vaksin Astrazeneca Aman Digunakan

“Dia dengan sadar melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri dan orang lain. Di beberapa tempat, ia main HP. Padahal, ia mengetahui bahwa saat berkendara tidak boleh main HP,” tegasnya.

Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

 

Berikut bunyi Pasal yang menjerat Joddy:

Pasal 310 ayat 4 berbunyi, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Baca juga  Polisi Tangkap Empat Remaja Pembuat Konten Kekerasan di Kulon Progo

Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

 

jasa website rumah theme

Pos terkait