Bepergian 25-31 Mei 2021, Ada Syarat Peraturan Baru

Bepergian 25-31 Mei 2021, Ada Syarat Peraturan Baru
Pengendara motor bersiap pergi usai pemeriksaan tes Swab antigen di pos pemeriksaan kesehatan, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/5/2021). Ada 14 orang dari 4.406 pengendara motor yang terindikasi positif COVID-19 pada arus balik tanggal 16-22 Mei 2021. (Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Pembaharuan syarat ini merujuk pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini mulai berlaku 25 hingga 31 Mei 2021. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pembaharuan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk menekan penularan Covid-19.

“Bagi perjalanan di kawasan Pulau Sumatera yaitu dalam pulau atau antar daerah yaitu pemeriksaan wajib hasil tes RT PCR atau rapid test antigen maksimum 1×24 jam atau GeNose covid-19 on site sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan,” jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (25/5/2021).

Baca juga  Dokter Reisa Beberkan Langkah untuk Keluar dari Pandemi

Sementara pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatera menuju Jawa harus mengikuti tes acak rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni. Khusus untuk pelaku perjalanan tujuan Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2×24 jam, rapid test antigen 1×24 jam dan GeNose on site.

“Kemudian moda laut dan darat berlaku hasil PCR atau antigen 2×24 jam, GeNose on site,” sambungnya.

Adapun bagi pelaku perjalanan tujuan Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3×24 jam, rapid test antigen 2×24 jam dan GeNose on site.

Baca juga  Anggaran Program Vaksinasi COVID-19 capai Rp130,03 Triliun

Sedangkan pelaku perjalanan penyebarangan laut dan kereta api antarkota harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 atau rapid test antigen 3×24 jam dan GeNose on site.

“Perjalanan rutin darat dan laut aglomerasi berlaku PCR 3×24 jam, antigen 2×24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan,” tandasnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait