JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Polri tidak melakukan proses seleksi dalam rekrutmen 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
“Tidak ada seleksi,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip RRI.co.id, Senin (11/10/2021).
Polri menawarkan posisi ASN kepada seluruh mantan pegawai KPK yang dipecat pada 30 September 2021 lalu, dengan penyesuaian posisi akan diperhatikan mengingat tidak seluruhnya merupakan bekas penyidik.
“Tentu nanti dari pihak eks pegawai KPK sendiri itu lihat dari koordinasinya sendiri. Eks pegawai KPK bukan penyidik semua jadi akan disesuaikan,” kata Ramadhan.
Polri masih menggodok aturan peralihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021, menjadi ASN di kepolisian.
Termasuk dalam hal penempatan satuan kerja.
Seluruh latar belakang pekerjaan 57 mantan pegawai KPK menjadi bahan pertimbangan penempatan di ASN Polri.











