OJK Bagikan Cara Terhindar dari Pinjaman Online

OJK Bagikan Cara Terhindar dari Pinjaman Online
Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK, Widyo Gunadi, saat menjelaskan mengenai cara terhindar dari pinjaman online ilegal: (Foto: Zoom)

 

Sejak 2018, OJK telah memblokir 3.193 aplikasi atau website pinjaman online ilegal.

Kepala Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof John Pieris, mengatakan perubahan perilaku masyarakat sebagai bentuk adaptasi terhadap wabah covid-19 ini telah membuka banyak peluang terhadap sektor-sektor bisnis baru.

“Penggunaan teknologi yang tadinya lebih banyak sebagai pendukung kerja sekunder, berubah menjadi fasilitas utama,” kata dia.

Selain pinjaman online, ujar John, beragam instrumen investasi juga marak ditawarkan melalui perusahaan-perusahaan rintisan keuangan berbasis teknologi. Mulai dari ekuitas, komoditas, aset kripto, dan beragam kelas aset lainnya yang dapat dengan mudah diakses langsung melalui telepon seluler.

Baca juga  Diduga Abaikan Perintah OJK, Mantan Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan Sebagai Tersangka

“Seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap layanan-layanan tersebut, banyak ditemukan perusahaan fintech ilegal yang tidak berizin dan merugikan masyarakat,” kata John.

Talkshow ini turut dihadiri peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Strategis, Johanes M Matmey; Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum UKI, Aryanthi Baramuli Putri; dan pengamat Industri Perbankan dan Keuangan yang juga sebagai dosen Magister Ilmu Hukum UKI, Diana Napitupulu.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait