OJK Bagikan Cara Terhindar dari Pinjaman Online

OJK Bagikan Cara Terhindar dari Pinjaman Online
Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK, Widyo Gunadi, saat menjelaskan mengenai cara terhindar dari pinjaman online ilegal: (Foto: Zoom)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan enam cara agar masyarakat terhindar dari rentenir atau pinjaman online ilegal. Meminjam uang menurut OJK adalah hal biasa, namun terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal adalah sebuah kesalahan fatal.

Fintech sebagai bagian dari ekonomi digital merupakan fenomena relatif baru. Dalam beberapa hal, (fintech) sangat bermanfaat dan menjadi salah satu unsur perkembangan ekonomi,” kata Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK, Widyo Gunadi, melalui keterangan tertulis, Senin, (27/9/2021).

Pernyataan Widyo ini terlontar saat menjadi pembicara dalam talkshow online Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Strategis dan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Talkshow bertema Strategi Fintech Keuangan Digital Menghadapi Penipuan Online di Masa Pandemi ini juga didukung Program Studi Doktor Hukum UKI.

Baca juga  SBY Daftarkan Merk Demokrat ke Kemenkumham

Adapun enam tips yang disodorkan OJK agar terhindar dari rentenir ilegal meliputi:
1. Cermati tujuan dan manfaat dalam menggunakan fintech;
2. Mencari tahu legalitas fintech, dapatkan informasi status tercatat/terdaftar/berizin dari otoritas yang berwenang;
3. Baca dengan saksama skema fintech, data yang disimpan, dan akses yang diminta oleh fintech;
4. Mencari tahu jumlah pengguna, mitra, penyaluran dana, prestasi, dan penghargaan dari fintech;
5. Gali informasi penilaian pengguna lainnya. Misalnya, apakah ada berita negatif;
6. Pastikan fintech tersebut memiliki kanal pengaduan dan seberapa responsif dalam menjawab pengaduan konsumen.

Baca juga  OJK Minta Perbankan Keluarkan Aturan Bebas DP Properti dan Mobil

Jika enam unsur tadi tak lengkap, Widyo meminta masyarakat untuk tak melakukan pinjaman online. Ia pun mendorong agar calon peminjam untuk langsung melaporkannya.

“OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum,” kata Widyo.

Baca juga  Kejagung Dalami Dugaan Persinggungan Kasus Korupsi Asabri dan Taspen

OJK juga meminta masyarakat memastikan pinjaman online resmi terdaftar dan berizin dari OJK. Calon peminjam diminta agar selalu mengecek legalitas pinjaman online ke kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.

Widyo menyatakan OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait