Kemenkeu Akan Kenakan Pajak Jasa Pendidikan, ini Dia Kriteria Sekolah Yang Kena PPN 7%

Kemenkeu Akan Kenakan Pajak Jasa Pendidikan, ini Dia Kriteria Sekolah Yang Kena PPN 7%
ILUSTRASI - Sejumlah siswa tengah mengerjakaan soal - soal Ujian Nasional.. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Rei/pd/15)

 

Meski begitu, Prastowo menyampaikan sekolah yang terutang PPN tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh, jika ada lembaga pendidikan yang mengafirmasikan beasiswa untuk pelajar tidak mampu. Kemudian, memberikan subsidi silang untuk pendidikan di daerah terpencil atau tertinggal.

“Ini untuk mendorong fairness kalau ada jasa pendidikan yang memang tidak afirmatif pada misi pendidikan nirlaba akan didorong. Itu akan didorong untuk dikecualikan dari pengecualian pajak,” kata Prastowo.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Center Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, rencana tersebut sebaiknya dikubur dalam-dalam oleh pemerintah. Sebab, Prianto mengatakan penerimaan pajak tidak akan bertambah pesat dengan pengenaan PPN atas jasa pendidikan.

Baca juga  Perpanjang PPKM, Hal-hal ini Yang Perlu Diketahui

Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan restitusi PPN di kemudian hari. Tak hanya itu, ini juga akan membuat tugas wajib pajak yang terutang PPN.

Alhasil, wajib pajak terkait akan menambah biaya guna memenuhi compliance pajak. Karena meskipun ada jasa pendidikan yang dikecualikan PPN, tapi ada tetap harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT), membuat faktur PPN, dan administrasi pajak baru lainnya.

Baca juga  KJRI Sydney Gelar Program 'Indonesia Goes to School', Mungkinkan Murid Australia Belajar Bahasa Indonsia

“Namun demikian, beban PPN itu akhirnya di konsumen akhir bagi sekolah tidak masalah, bebannya di konsumen akhir peserta didik ini dan orang tua murid,” pungkas Prianto.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait