Presiden Jokowi Instruksikan Perangkat Desa Aktif Cegah Penyebaran COVID-19

Presiden Jokowi Instruksikan Perangkat Desa Aktif Cegah Penyebaran COVID-19
ILUSTRASI - Salah satu kampung tangguh yang dibentuk di Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: ANTARA/Bayu Pratama S)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID —  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dari tingkat desa dioptimalkan. Adapun keterlibatan desa dalam penanganan COVID-19 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM tingkat mikro yaitu di tingkat desa/kelurahan.

Panduan teknis pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat desa diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/2021. Salah satu yang diatur dalam SE tersebut, yakni refocusing kegiatan dan anggaran Desa dengan alokasi anggaran paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa, penetapan Perkades yang selanjutnya ditetapkan Perdes mengenai PPKM mikro dan posko penanganan COVID-19 di Desa, serta penetapan Keputusan Kepala Desa mengenai posko penanganan COVID-19 di desa.

“Melalui penerapan PPKM di tingkat Desa dan pembentukan posko Desa, maka Desa dapat mengambil langkah-langkah yang taktis dan pemantauan langsung di lapangan. Dengan demikian, semoga penanganan kasus COVID-19 dapat lebih terkendali hingga ke pelosok Tanah Air,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Baca juga  Mendikbud Nadiem Perintahkan Dirjen Kebudayaan Koreksi Kamus Sejarah

Ia menerangkan Perdes tentang PPKM akan mengatur segala hal yang dilakukan dalam pelaksanaan PPKM dan posko desa untuk penanganan pandemi COVID-19, dengan tetap mengacu kepada peraturan atau kebijakan di tingkat kabupaten/kota/provinsi/pusat. Dalam SE tersebut dilampirkan juga contoh draft untuk mempermudah penyusunan Perdes di Desa.

Ketentuan lain yang diberlakukan adalah pendirian posko desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di desa. Dalam pelaksanaan fungsi posko desa, dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan tim terdiri dari tim pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, satlinmas, PKK, karang taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih. Berikutnya, tim penanganan terdiri dari unsur RW, RT, dokter, bidan desa, perawat, kader kesehatan, kader posyandu, dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca juga  KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar, Sita Bukti Kasus Suap Banprov Indramayu

Selanjutnya, tim pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, satlinmas, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Ada pula tim pendukung terdiri dari unsur perangkat desa dengan koordinator sekdes. Adapun ketentuan keterlibatan dalam tim tersebut disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada, serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait