JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
PFB merupakan upaya memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam secara efektif.
“PFB ini merupakan milestone penting dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana khususnya pendanaan mitigasi bencana dan transfer risiko. PFB ini khas Indonesia dengan model gotong royong pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Tidak banyak negara yang memiliki institusi PFB dan melakukan ini dengan baik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam pernyataan pers yang diterima, Senin (23/8/2011).
Terkait potensi bencana, analisis Bank Dunia tahun 2018 menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam.
Hampir seluruh wilayah di Indonesia terpapar risiko atas lebih dari 10 jenis bencana alam, antara lain gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung api, kebakaran, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim, kekeringan, dan likuifaksi.
Saat ini Indonesia bahkan menghadapi bencana non-alam akibat pandemi COVID-19.
Bencana-bencana tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat signifikan dan multidimensi.
Dari hasil kajian Kementerian Keuangan tahun 2020, rata-rata nilai kerusakan langsung yang dialami Indonesia akibat bencana alam dalam 15 tahun terakhir mencapai Rp20 triliun per tahun.
Sebagai contoh, bencana alam besar seperti gempa, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah pada September 2018, mengakibatkan kerusakan dan kerugian ekonomi sekitar Rp18,5 triliun.
Namun, Dana Cadangan Bencana di dalam APBN untuk mendanai kegiatan tanggap darurat dan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Pemerintah Daerah masih berada di bawah nilai kerusakan dan kerugian tersebut, yaitu sekitar Rp5-10 triliun per tahun sejak 2004.
“PFB hadir untuk menutup celah pendanaan atau financing gap tersebut dan mempercepat proses penanganan bencana. Saat ini, PFB akan memiliki dana kelolaan awal sebesar kurang lebih 7,3 triliun rupiah. Dengan demikian, PFB akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD,” jelas Febrio.
Dana kelolaan ini diharapkan akan terus berkembang dari tahun ke tahun, melalui kegiatan pengumpulan maupun pengembangan dana.