METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali mulai besok 26 Juli – 2 Agustus 2021 mendatang. Pelaksanaan PPKM diberlakukan secara gradual dalam empat tingkatan (tingkat 1-4).
Setidaknya, ada 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai bantuan untuk meringankan beban masyarakat selama pelaksanaan PPKM Level 4 ini.
“Kami siapkan, bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten kota untuk penerapan PPKM level 4,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Berikut bantuan sosial untuk masyarakat selama masa PPKM Level 4:
1. Kartu Sembako
Kartu sembako ini besarannya Rp200.000 yang diberikan ke 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ada juga Kartu sembako PPKM yang diajukan oleh daerah sebesar 9,5 juta KPM dengan besaran yang sama Rp200.000 dan diberikan selama 6 bulan.
2. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai
Bantuan sosial tunai pada bulan Mei-Juni disalurkan di bulan Juli sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM.
3. Subsidi Kuota Internet
Diberikan, selama 5 bulan dari Agustus-Desember untuk 38,1 juta penerima yang besarnya Rp5,54 triliun.
4. Diskon Listrik
Diskon listrik ini diperpanjang selama tiga bulan dari Oktober sampai Desember, dengan total Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan
5. Bantuan Rekening Minimum Biaya Abodemen
Bantuan ini dilanjutkan selama tiga bulan Oktober-Desember yang diberikan ke 1,14 juta pelanggan dengan nilai Rp420 miliar.
6. Subsidi Upah
Subsidi upah ini besarnya Rp8,8 triliun. Subsidi upah ini bagi pekerja yang terdaftar di BPJS naker dan diberikan di level 3 dan level 4.
7. Bantuan Beras
Bantuan beras sebesar 10 Kg diberikan untuk 28,8 juta KTM. Tahap pertama diberikan ke 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM.