PPKM Level 4 Dilanjut, Ini Detail Bantuan Pemerintah Bisa Diterima Rakyat

PPKM Level 4 Dilanjut, Ini Detail Bantuan Pemerintah Bisa Diterima Rakyat
Menko Airlangga. (Foto: Tebe/Humas Ekon)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAPemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali mulai besok 26 Juli – 2 Agustus 2021 mendatang. Pelaksanaan PPKM diberlakukan secara gradual dalam empat tingkatan (tingkat 1-4).

Setidaknya, ada 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai bantuan untuk meringankan beban masyarakat selama pelaksanaan PPKM Level 4 ini.

Baca juga  Juliari disebut sempat minta anak buah tak seret namanya dalam perkara bansos Covid-19

“Kami siapkan, bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten kota untuk penerapan PPKM level 4,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Berikut bantuan sosial untuk masyarakat selama masa PPKM Level 4:

1. Kartu Sembako

Kartu sembako ini besarannya Rp200.000 yang diberikan ke 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ada juga Kartu sembako PPKM yang diajukan oleh daerah sebesar 9,5 juta KPM dengan besaran yang sama Rp200.000 dan diberikan selama 6 bulan.

Baca juga  Pemerintah Tolak KLB Demokrat Dinilai Tepat

2. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai

Bantuan sosial tunai pada bulan Mei-Juni disalurkan di bulan Juli sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM.

3. Subsidi Kuota Internet

Diberikan, selama 5 bulan dari Agustus-Desember untuk 38,1 juta penerima yang besarnya Rp5,54 triliun.

Baca juga  Vaksinasi Covid-19 Serentak Dijajaran TNI AD Dipimpin Jenderal Andika Perkasa

4. Diskon Listrik

Diskon listrik ini diperpanjang selama tiga bulan dari Oktober sampai Desember, dengan total Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan

5. Bantuan Rekening Minimum Biaya Abodemen

Bantuan ini dilanjutkan selama tiga bulan Oktober-Desember yang diberikan ke 1,14 juta pelanggan dengan nilai Rp420 miliar.

Baca juga  Presiden Jokowi Tegaskan Mudik Silakan Asal Sudah Divaksin Lengkap dan Booster

6. Subsidi Upah

Subsidi upah ini besarnya Rp8,8 triliun. Subsidi upah ini bagi pekerja yang terdaftar di BPJS naker dan diberikan di level 3 dan level 4.

7. Bantuan Beras

Bantuan beras sebesar 10 Kg diberikan untuk 28,8 juta KTM. Tahap pertama diberikan ke 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait