METROSIDIK.CO.ID, JAYAPURA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota telah mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Papua New Guinea (PNG) berinisial SK (20) yang diduga sebagai pengedar ganja. Ia ditangkap di sekitaran Expo Waena, Distrik Heram.
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali mengatakan, saat menangkap terduga pelaku tersebut. Pihaknya juga mengamankan 24 paket 24 paket ganja yang sudah siap edar ukuran kecil dan sedang.
“17 paket ukuran kecil yang diisi dalam sebuah kliper bening dan 7 paket ukuran sedang,” kata Alamsyah dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).
Penangkapan terhadap SK pada Rabu (21/7) sekitar pukul 16.20 Wit itu, karena berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Diduga narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan pelaku SK di wilayah Waena dan sekitarnya, lantaran barang bukti yang diamankan sudah di paket kecil-kecil namun kami masih mendalami hal tersebut,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku tersebut telah berada di balik jeruji Mapolresta Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Atas perbuatannya SK disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya.