METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada tiga lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga lembaga tersebut adalah Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun Anam, tidak menjelaskan lebih rinci kapan jadwal pemeriksaan tiga lembaga itu dilaksanakan.
“Di proses ini kami sudah melayangkan surat panggilan juga untuk BAIS, BIN, dan untuk BNPT. Kami mohon pada semua pihak untuk datang ke Komnas HAM agar makin terang informasinya, peristiwanya dan semakin jelas duduk soalnya,” terang Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (22/6/2021) yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM RI.
Anam berharap, tiga lembaga itu dapat segera memenuhi panggilan Komnas HAM agar proses penyelidikan bisa berjalan dengan cepat.
Sebab, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sangat ditunggu oleh masyarakat.
“Ini ditunggu oleh publik luas, sehingga kedepannya akan mudah untuk menentukan ini arahnya mau ke mana, (terkait) dengan rekomendasi dan lain sebagainya,” kata dia.
Selain itu, Anam mengatakan bahwa Komnas HAM akan segera bertemu dengan para ahli untuk memberi masukan tentang perkara ini pada pekan depan.
“Minggu depan kami akan agendakan dengan ahli seperti yang kami bilang ada background ahli yang sekarang sedang dinegosiakan waktunya. (Background ahli) tentang detail soal hukum, detail soal psikologi dan detail soal kebangsaan,” papar dia.
Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam penyelenggaraan TWK menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mewakili para pegawai yang dinyatakan tak lolos, keduanya melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pimpinan KPK pada pelaksanaan tes tersebut.
Saat ini, 51 dari 75 pegawai KPK tetap dinyatakan tak lolos TWK dan tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Para pegawai tersebut dinonaktifkan dari lembaga antirasuah itu.
Jika status itu tidak berubah, para pegawai tersebut dinyatakan tak dapat kembali bergabung dengan KPK.
Sebab, dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan bahwa pegawai KPK harus berstatus sebagai ASN.
Namun demikian, UU KPK itu tidak mengatur proses dan ketentuan alih fungsi status kepegawaian tersebut mesti melalui TWK.
Adapun TWK diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021 yang disepakati oleh para Pimpinan KPK.
Berdasarkan hal tersebut, banyak pihak menilai bahwa pengadaan TWK tidak sesuai dengan aturan hukum.
Sebab, UU KPK yang merupakan payung hukum tidak mengatakan alih status pegawai mesti melalui proses tertentu, sementara Perkom KPK yang merupakan aturan turunan UU itu, justru mengatur mekanisme tersebut.