METROSIDIK.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 500 butir pil ekstasi dan 19 kilogram sabu asal Malaysia. Barang haram disita di Bengkalis saat akan dikirim ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengiriman sabu-sabu itu digagalkan di wilayah Bengkalis. Dalam operasi ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bekerja sama dengan Polres Bengkalis dan pihak Bea Cukai.
“Selain narkoba pesanan bandar di Lubuk Linggau, Sumsel, kita juga berhasil menangkap dua orang kurir. Keduanya berencana akan mengantarkan narkoba itu ke Sumsel,” ujar Agung, Selasa (22/6/2021).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menambahkan, kedua tersangka kurir yang ditangkap yakni RA (24) dan AB (24). Mereka tertangkap tangan membawa narkoba itu menggunakan satu unit sepeda motor.
“Mereka ditangkap petugas di kawasan jalan Lintas Bengkalis-Bantan, Sabtu (19/6) lalu,” kata Victor.
Para pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas. Petugas bahkan terpaksa menabrak sepeda motor pelaku.
“Kita langsung lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkoba tersebut. Dari pengakuan keduanya mereka disuruh oleh SN. Ada juga pelaku lain yang berhasil kabur yakni inisial I,” katanya.
Menurut Victor, para kurir itu dijanjikan upah Rp10 juta/Kg. Tapi mereka baru terima uang muka Rp5 juta.
“Pelaku sudah pernah mengantar narkoba 5 Kg, di mana mereka mendapat upah sampai Rp50 juta. Ini terjadi Mei lalu,” tuturnya.
Victor menegaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Mereka tengah memburu para bandar yang terlibat sindikat itu.
Dua nama yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba antarnegara ini telah dikantongi polisi. “Diduga dua nama tersebut merupakan pelaku narkoba yang sering melakukan pengiriman narkoba dalam jumlah besar,” pungkas jebolan Akpol 1998 ini.