Metrosidik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dua kasus tindak pidana illegal akses yang terjadi pada salah satu bank di Kota Batam, kamis ( 09/11/23). Kejadian ini melibatkan empat tersangka laki-laki warga negara Indonesia. Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., yang didampingi oleh sejumlah pejabat di Mapolda Kepri.
Menurut Kombes. Pol. Nasriadi, kasus pertama terjadi pada sekitar tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023. Tiga oknum karyawan salah satu bank di Kota Batam melakukan perubahan data nasabah, seperti alamat email dan nomor telepon nasabah, yang kemudian digunakan untuk melakukan transaksi melalui akun internet banking milik nasabah tersebut. Akibatnya, terjadi pergeseran dana yang merugikan bank sebesar Rp 12.684.179.717,-.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah awalnya tiga pelaku sepakat untuk mengubah data nasabah bank tersebut. Setelah berhasil melakukan perubahan data, mereka melakukan transaksi tanpa sepengetahuan nasabah. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit PC, satu unit flashdisk, dan empat unit handphone,” ujar Kombes. Pol. Nasriadi.
Kasus kedua terjadi pada bulan Juni 2023, ketika bank kantor pusat melakukan audit pada salah satu bank wilayah Kepri. Mereka menemukan bahwa seorang karyawan bank dengan inisial MMT telah membuat akun email palsu yang diklaim milik nasabah, lalu membuatkan akun internet banking tanpa persetujuan nasabah tersebut. MMT telah melakukan tindakan serupa sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, dan telah merugikan bank sekitar Rp 13.200.000.000,-. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit personal computer, satu unit hard disk, dan satu bundle rekening koran.
Kombes. Pol. Nasriadi juga mengingatkan masyarakat dan nasabah bank di Kepri untuk mengunduh aplikasi M-banking atau SMS Banking guna memantau dan menerima pemberitahuan saat terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dia juga menegaskan pentingnya untuk tidak terpengaruh oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12.000.000.000,00.
Polda Kepri berharap bahwa pengungkapan kasus ini akan memberikan pesan yang kuat kepada pelaku kejahatan cyber bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.