Polda Kepri Ungkap Jaringan Rokok Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Suasana kegiatan

Metrosidik.co.id – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan rokok ilegal dan menangkap dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana khusus terkait memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau mendistribusinya tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri. Penemuan ini diumumkan dalam sebuah Konferensi Pers yang diadakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Kamis, 9 November 2023.

Pada konferensi pers tersebut, hadir sejumlah pejabat, termasuk Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktora, S.H,. S.I.K., Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia, dan Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam Sisprian Subiaksono, S.E., M.M.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., mengungkapkan bahwa pada tanggal 8 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus, khususnya Subdit 1 Indagsi, berhasil membongkar jaringan rokok ilegal. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama antara pihak berwenang dengan masyarakat dan join operation antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam. Kejadian tersebut terjadi di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.

“Di lokasi tersebut, terdapat satu ruko yang tertutup, dan itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. Tim penegak hukum pergi ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Saudara YY dan Saudara JL. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan ini. Barang bukti yang berhasil disita mencakup sekitar 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 dus rokok merek Manchester, dengan perkiraan senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Kombes Pol. Nasriadi.

Baca juga  Masyarakat Jemaja Sambut Rombongan Bupati Anambas di Pelabuhan Letung

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Kepri mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 700.000 batang rokok Manchester, 1 mobil Toyota HS Putih, 3 unit handphone, dan 1 bundle nota penjualan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mereka berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 500.000.000 hingga Rp. 10.000.000.000.

Selanjutnya, Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, S.E., M.M., menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan masalah bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang berdekatan dengan Singapura. Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal, kerjasama antarinstansi sangat diperlukan.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut berdasarkan undang-undang kepabeanan. Orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dijerat dengan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun beserta denda,” ujar Sisprian Subiaksono.

Perkiraan nilai rokok ilegal yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp. 500.000.000, namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp. 800.000.000. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh aspek permasalahan ini.

Penangkapan dua tersangka dan pengungkapan jaringan rokok ilegal ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pihak berwenang terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut serta menjalankan hukum dengan tegas.

jasa website rumah theme

Pos terkait