Sosialisasi Pemuktahiran DIP, DIK Serta Monev PPID Pembantu Pemerintah Daerah Tahun 2023, Ini Pesan Bupati Anambas

Bupati Kepulauan Anambas saat memberikan kata sambutan

Metrosidik.co.id — Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik menggelar kegiatan Sosialisasi Pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) serta Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Prof.M Zein Lt III Kantor Bupati (Jumat, 8/09/23).

Pembukaan acara dengan menyanyikan lagu indonesia raya

Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Admin dan Operator PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Narasumber yakni, Ketua Komisi Informasi Provinsi KEPRI Bpk. Hamdani, Wakil Ketua Komisi Informasi, Bpk. Muhammad Djuhari, serta Asistensi Monev yakni, Bpk. Imamudin Attas dan Yusniar.

Suasana rapat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan di Badan Publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Japrizal, S.Kom.,MA dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan pemahaman SDM pengelola PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga dapat meningkatkan dalam penilaian menjadi informatif yang lebih baik.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan penilaian PPID Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi lebih baik”, ucapnya.

Bupati Kepulauan Anambas menyerahkan cinderamata

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Bpk. Hamdani menyebutkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi semakin kompleks dan bervariasi namun pada sisi lain keinginan-keinginan terhadap Informasi tersebut juga harus dikelola dan diatur agar tidak terjadi penggunaan Informasi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu lahirlah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat menjaga hal-hal yang harus dilindungi demi kepentingan negara dan bangsa.

Baca juga  Korban Meninggal Erupsi Semeru Terus Bertambah Capai 44 Orang

“Mudah-mudahan dengan kehadiran kami dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan PPID Kabupaten Kepulauan Anambas”, ucapnya

Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, S.H.,M.H dalam sambutannya menyebutkan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratif yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Saya berharap kepada petugas PPID Pembantu agar lebih berperan aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi sehingga dapat meningkatkan nilai dan prestasi kinerja”, tegasnya.

Foto bersama

H.Abdul Haris,S.H.,M.H juga berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan dan mendapatkan pemahaman serta meningkatkan wawasan terkait keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat diterapkan dengan baik dalam pengaplikasiannya.

jasa website rumah theme

Pos terkait