METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara perihal tudingan yang dialamatkan padanya. Soal melindungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari perkara kasus korupsi.
Untuk diketahui, saat ini KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek rumah DP nol rupiah. KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah di Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus ini terjadi di era kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan yang juga kerabat Novel. Bagi Novel, tudingan seperti itu hampir sulit diterima logika. Alasannya, dalam etika pegawai di KPK, dikenal istilah conflict of interest.
Dijelaskan bahwa jika pegawai KPK memiliki kekerabatan dengan pihak yang tengah berperkara dalam satu dugaan kasus korupsi, maka pegawai dilarang menangani perkara tersebut.
“Saya kira salah, karena justru sebenarnya seandainya pun ada perbuatan yang korupsi maka saya enggak boleh ikut menangani,” ucap Novel saat bercerita dengan Anita Wahid sebagai Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) yang disiarkan melalui kanal YouTube Public Virtue Institute, Minggu (20/6).
Pria lulusan akademi kepolisian itu mengaku tidak terkejut dengan tudingan-tudingan tersebut. Sebab, sebelum ada tudingan melindungi Anies dari dugaan perkara korupsi, isu-isu lain sudah mencuat.
Cara-cara itu diyakini sebagai langkah koruptor untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk mengemas satu isu untuk dijadikan stigma tertentu yang dapat menurunkan kredibilitas pejuang anti korupsi.
“Saya kira itu memang dibungkus sedemikian rupa. Karena upaya-upaya stigma dilakukan terus menerus,” ucapnya.
Hingga saat ini, Novel menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui dugaan-dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Ibu Kota Indonesia tersebut.
Lagipula, imbuhnya, melindungi seseorang atau pihak tertentu dalam perkara korupsi tidak semudah seperti tudingan yang beredar. Ada tahapan-tahapan satu laporan dugaan korupsi hingga akhirnya ditangani penyidik untuk dinyatakan sebagai sebuah perkara.
“Di KPK itu kalau ada perkara berjalan itu adanya Direktorat Pengaduan Masyarakat itu dulu namanya PIPM, kalau kemudian perkara itu dilaporkan ke KPK yang handle adalah pegawai KPK yang bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat, dan itu tidak ada hubungan dengan saya, saya penyidik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk program rumah DP 0 rupiah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik akan segera meminta keterangan para saksi. Tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Ali, pemanggilan para saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Ali menyatakan, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
“Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.











