Kapolri: Tempat Pelanggar Waktu Operasional PPKM Mikro Akan Ditutup

Kapolri Tempat Pelanggar Waktu Operasional PPKM Mikro Akan Ditutup
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Raker tersebut diantaranya membahas program 100 hari dan program prioritas Kapolri, pengungkapan kasus-kasus aktual, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.(Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tempat-tempat yang melanggar aturan waktu operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan ditutup.

Ia menegaskan, polisi akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan,” kata Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Baca juga  Lonjakan Kasus Covid-19 Pemerintah Siapkan 910 Kamar Tidur Isolasi di RSD Asrama Haji

Ia meminta pemerintah daerah menyosialisasikan status wilayah masing-masing kepada warganya. Dengan demikian, warga dapat memahami risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.

Sigit pun meminta semua pihak mematuhi aturan PPKM mikro agar kasus positif Covid-19 dapat ditekan.

“Harapan kami betul-betul dilaksanakan dan imbauan kami wilayah-wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja, ini mungkin pemda perlu umumkan,” ujar dia.

PPKM mikro diperketat selama 14 hari ke depan, yaitu mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Hal ini merespons lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin siang ini.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait