METROSIDIK.CO.ID, PAPUA — Direktorat Kriminal Umum Polda Papua masih melakukan pemeriksaan terhadap Ratius Murib alias Nelson Murib. Ratius Murib diduga pelaku penyuplai senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
“Kita beri kesempatan penyidik untuk dalami kasusnya,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu (20/6/2021)
Ratius ditangkap di Bandara Mulia Kabupaten Puncak Jaya. Saat ditangkap, petugas mengamankan uang Rp370 juta. Diduga untuk mencari senjata api dan amunisi KKB pimpinan Lekagak Telenggen.
Disinggung soal asal muasal uang yang diduga untuk membeli senjata, Polisi belum memberikan keterangan.
“Masih dikembangkan, dan akan kita release setelah laksanakan perkembangan kasus hasil gelar,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri menyebutkan Ratius Murib alias NM (26) yang ditangkap di Bandara Mulia Kabupaten Puncak Jaya adalah pencari senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Lekagak Telenggen.
“RM sudah mengaku kepada penyidik, termasuk aliran dana yang diperoleh untuk membeli senpi dan amunisi,” katanya, Selasa (15/6/2021).
Penangkapan terjadi saat Ratius hendak melanjutkan perjalanannya ke Timika dengan menggunakan pesawat. Dari laporan yang diterima, Ratius hendak menggunakan pesawat Rimbun Air terbang dari Nabire ke Timika, Senin (14/6) dengan rute Nabire-Mulia (Puncak Jaya)-Timika.
Namun, sesampainya di Mulia, Senin (14/6/2021), pesawat mengalami gangguan sehingga pada hari Selasa (15/6) baru melanjutkan penerbangan.
“Pada saat itulah salah seorang anggota KP3 Bandara Mulia mengetahui keberadaan yang bersangkutan, kemudian melaporkan, lalu aparat menangkap RM,” kata Fakhiri.
Ketika ditanya tentang asal uang yang diamankan bersama RM, Kapolda Papua mengatakan bahwa RM mendapat uang tersebut dari seseorang yang saat ini masih didalami penyidik.
“Terkait dengan aliran dana yang dipegang RM masih dalam penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan diinfokan lagi,” katanya.
Ratius diamankan bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp370 juta, tiga buah handphone, dan berbagai barang bukti lainnya, termasuk buku catatan.