METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap, perkara dugaan pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam hal ini, satu orang berinisial IS alias FR berhasil ditangkap.
Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran e-KTP palsu. Dari hasil penyelidikan awal ditemukan akun Facebook IS alias FR yang diduga menyebarkan identitas palsu itu.
“Tim mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir jalan dan membawa bungkusan selanjutnya pelapor dan tim langsung mengamankan orang tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, saat dihubungi, Minggu (23/5/2021).
Saat dilakukan penggeledahan kepada IS, petugas mendapati barang bukti berupa tiga buah e-KTP yang diduga palsu atas nama Firmansyah, Hindun Susilowati dan Asrori.
Polisi juga memburu satu orang DPO berinsial BHN yang berperan membantu IS mencetak e-KTP palsu tersebut.
“Pelaku sendiri meraup keuntungan Rp12 juta selama sebulan menjalankan aksi kejahatannya,” ucapnya.
Adapun motif pemalsuan e-KTP tersebut akan digunakan untuk melakukan pinjaman ke Bank menggunakan data diri palsu, menggunakan kredit rumah atau kendaraan, melamar pekerjaan sesuai dengan domisili yang palsu.
Khusus di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan data diri palsu untuk proses pengeluaran barang impor-eskpor.
Pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.











