Anambas, metrosidik.co.id–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah menerbitkan 13.897 lembar Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah data itu tercatat per semester selama Januari hingga Juni 2020.
Kepala Bidang PIAK Pemanfaatan Data, Disdukcapil- KKA, Azry mengatakan pendataan tersebut dapat dilakukan secara online.
“Yang kita laksanakan secara online itu KK, KIA, Akte Kelahiran, kalau E-KTP tidak bisa online, tapi untuk pencetakan Karna hilang atau rusak, tetap kita layani via WhatsApp,” sebutnya. Selasa (05/08/2020)
“Untuk pembuatan E-KTP tidak bisa dilakukan secara online, sebab ada proses perekaman”, tambah dia.
Selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pelayanan dilakukan secara online. “Pelayanan online ini kita lakukan selama masa pandemi kemarin. Setelah normal, pelayanan online tetap kita lakukan, kemudian pelayanan tatap muka sudah kita buka,” tambahnya.
Untuk masyarakat yang kehilangan E-KTP bisa melampirkan KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Nanti kalau sudah selesai kita cetak, kita akan infokan ke masyarakat itu dan langsung bisa datang ke kantor untuk mengambil. Tetap dengan aturan protokol kesehatan,” ujarnya
*Ayu