Bank Blokir Kartu ATM Pita Magnetik Mulai 1 Juni 2021

Bank Blokir Kartu ATM Pita Magnetik Mulai 1 Juni 2021
ILUSTRASI - Kartu ATM

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Beberapa bank akan memblokir kartu ATM secara bertahap yang masih menggunakan teknologi pita magnetik atau magnetic stripe atau tanpa chip. Untuk itu, seluruh nasabah wajib menukar kartunya menjadi kartu chip.

Hal ini sesuai arahan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Tiap bank memiliki jadwal pemblokiran masing-masing. Hal ini tergantung dari masa kedaluwarsa (expiry date) yang ditetapkan masing-masing bank.

Baca juga  BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter

Berikut jadwal pemblokiran kartu ATM berbasis magnetic stripe beberapa bank:

1. PT Bank Central Asia Tbk
Mengutip laman resminya, Minggu (23/5), masa kedaluwarsa kartu debit BCA berbasis magnetic stripe tertulis sampai 31 Desember 2021. Artinya, mulai 1 Januari 2022 kartu debit BCA berbasis magnetic stripe tak akan berlaku lagi.

BCA akan memblokir kartu debit tersebut. Dengan demikian, hanya kartu debit berbasis chip yang bisa digunakan.

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan,” kata manajemen.

Manajemen mengungkapkan tiga alasan nasabah harus mengganti kartu debitnya menjadi chip. Pertama, BI mewajibkan penukaran kartu debit dari magnetic stripe menjadi chip.

Baca juga  Lelang SUN Pemerintah Berhasil Serap Dana Rp 30 Triliun

Kedua, mengurangi risiko kejahatan kartu. Ketiga, kartu debit chip lebih banyak keuntungan.

Salah satu keuntungannya adalah nasabah BCA dapat memanfaatkan fasilitas transaksi debit online jika menggunakan kartu debit Mastercard chip. Nasabah nantinya diminta untuk mengaktifkan fitur debit online melalui BCA mobile terlebih dahulu.

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan laman resminya, manajemen Bank Mandiri akan memblokir kartu debit magnetic stripe secara bertahap. Rinciannya, perusahaan sudah mulai memblokir kartu debit yang memiliki masa kedaluwarsa 2021-2022 sejak 1 April 2021 lalu.

Baca juga  Kejagung Pertimbangkan Jerat Hukuman Mati Tersangka Ekspor CPO

Lalu, perusahaan akan memblokir kartu debit yang memiliki masa kedaluwarsa 2023-2025 pada 1 Juni 2021. Kemudian, kartu debit yang memiliki masa kedaluwarsa 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.

Bank Mandiri menyatakan tak semua kartu debit magnetic stripe akan diblokir. Kartu debit yang dikecualikan adalah kartu bansos dan tani.

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Dalam laman resminya, nasabah BNI dapat menukar kartu magnetic stripe menjadi chip hingga 30 November 2021. Dengan kata lain, perusahaan akan mulai memblokir kartu debit magnetic stripe mulai 1 Desember 2021.

Baca juga  Yenny Wahid Harap BNPT Garda Terdepan Ciptakan Suasana Tenang dan Tentram di Masyarakat

“Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe,” kata manajemen.

BNI menyatakan penukaran harus dilakukan demi keamanan nasabah. Penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BNI.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait