Surat Edaran Menteri LHK Terkait Pengelolaan Limbah dan Sampah Covid-19

Surat Edaran Menteri LHK Terkait Pengelolaan Limbah dan Sampah Covid-19
Rosa Vivien Ratnawati (Foto: Istimewa)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid-19.

Surat edaran ini sebagai revisi dari SE sebelumnya, ditandatangani pada 12 Maret 2021. Surat Edaran sebelumnya Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 ditandatangani 24 Maret 2020 lalu.

Menurutnya SE ini lebih komperehensif setelah setahun berjalan, dan dilakukan evaluasi, sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini.

“Harapan kita, limbah medis Covid-19 semakin baik tertangani, dan dapat dipastikan penanganannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Vivien, Sabtu (13/3/2021).

Vivien menjelaskan revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi/karantina mandiri di masyarakat.

Kemudian semakin bertambahnya tempat pelaksanaan uji deteksi Covid-19. Lalu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin.

Baca juga  KRI Cucut evakuasi Turbin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Menurut Vivien dalam surat edaran terbaru itu terhadap Limbah B3 Covid-19 dan sampah tersebut dilakukan pengelolaan sebagai berikut:
1. Limbah B3 Covid-19, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pemisahan/pemilahan Limbah B3 Covid-19 dari Limbah B3 lain pada fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19;
b. melakukan pengemasan dengan kemasan berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara, dan
c. melakukan penyimpanan pada suhu kamar paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan;

2. Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 Covid-19 apabila memiliki:
a. fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa insinerator dengan temperatur pembakaran minimal 800°C; dan/atau
b. fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa autoclave; yang dilengkapi dengan pencacah (shredder) dalam satu sistem;

3. Melakukan disinfeksi atau sterilisasi terhadap alat pelindung diri (APD), untuk dapat digunakan ulang;

4. Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19 menyerahkan Limbah B3 Covid-19 kepada Pengolah Limbah B3 dengan menggunakan Pengangkut Limbah B3, apabila tidak memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3;

5. Terhadap hasil kegiatan Pengolahan Limbah B3 Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b berupa:
a. residu hasil pengolahan menggunakan inscinerator berupa fly ash, slag atau bottom ash, residu pengolahan flue gas, filter dan absorban bekas pada Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, diserahkan kepada Pengelola Limbah B3; dan hasil autoclave, diserahkan kepada Pengelola Limbah B3 yang memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa insinerator dan/atau teknologi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.;

 

jasa website rumah theme

Pos terkait