Mereka tidak akan menerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud lagi.
Selain itu, bagi penerima yang nomornya berubah atau belum menerima kuota, harus lapor terlebih dahulu ke satuan pendidikan sebelum April 2021, agar bisa mendapatkan kembali bantuan kota.
Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman berikut:
-
- http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen)
- http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Sumber: