Ini Laman dan Aplikasi yang Tak Bisa Diakses dengan Kuota Kemendikbud

Ini Laman dan Aplikasi yang Tak Bisa Diakses dengan Kuota Kemendikbud
ILUSTRASI Internet(shutterstock)

 

  • Laman yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

Nadiem mengatakan, media sosial yang disebut dalam larangan itu tidak memiliki hubungan sama sekali dengan pendidikan, sehingga masuk dalam blacklist.

Sementara itu, kuota internet Kemendikbud kini sudah bisa digunakan untuk mengakses YouTube.

Menurut Nadiem, Youtube telah menjadi kebutuhan karena dianggap oleh banyak kalangan sebagai salah satu media pembelajaran yang efektif.

“YouTube itu menjadi salah satu sumber pembelajaran yang terpenting untuk berbagai macam melihat buruk baik dari sisi guru dan lainnya. Jadinya yang kita lakukan gini, kita kecilkan giganya, tapi kita jadikan itu umum,” ujar Nadiem.

Oleh karena itu, Nadiem memutuskan agar bantuan kuota gratis dapat digunakan untuk mengakses YouTube meski besaran kuotanya berkurang.

Baca juga  Kunker ke Sumatera Barat, Sandiaga Uno Sebut Dunia Pariwisata Mulai Menggeliat

 

Besaran kuota

Setiap bulannya, Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet pada tanggal 11-15.

Ada empat kategori kuota internet yang disalurkan, yaitu:

  • Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan
  • Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan
  • Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan

Sebagai catatan, kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

 

Pengecualian penerima

Dalam laman resminya, Kemendikbud menyebut semua penerima bantuan kuota internet tahun lalu dan nomornya aktif, otomatis akan menerima bantuan pada Maret 2021.

Dikecualikan bagi mereka yang pernah mendapat bantuan tahun lalu, tetapi tidak digunakan sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait