BKPM Ungkap Pengusul Izin Investasi Miras di Perpres Jokowi

BKPM Ungkap Pengusul Izin Investasi Miras di Perpres Jokowi
BKPM menyatakan izin investasi miras diberikan Jokowi melalui Perpres 10 Tahun 2021 atas usulan pemerintah daerah dan warga setempat. ( ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI).

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMBahlil Lahadalia mengungkap pihak yang mengusulkan investasi minuman keras bisa diizinkan di dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia menambahkan usul itu berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

“Karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya, masukan dari Pemda dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” ujarnya dalam video conference, Selasa (2/3).

Baca juga  Instruksi Presiden kepada 5 Gubernur Terkait PPKM Jawa-Bali

Namun, ia tak merinci siapa saja orang yang dimaksudnya tersebut. Bahlil hanya mencontohkan, minuman arak tradisional asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang cukup populer yakni Sophia atau Sopi.

Lantaran adanya larangan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri untuk industri minuman beralkohol, minuman tradisional tersebut tak bisa dimanfaatkan serta berkembang menjadi industri legal yang bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

“Sopi ini adalah minuman yang didapatkan dari proses pertanian masyarakat. Nah, di masyarakat tersebut mereka mengelola dan sebagian kelompok masyarakat jadi tradisi. Itu tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang,” terangnya.

Demikian pula di Bali. Di sana ada arak tradisionalnya yang sudah cukup populer dan memiliki kualitas ekspor. Karena pertimbangan itulah kemudian izin investasi minuman keras dibuka juga untuk Bali.

“Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” jelas Bahlil.

Meski demikian, Bahlil menegaskan, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras dengan pertimbangan yang matang.

Ia tak memungkiri adanya kalangan pengusaha yang menghendaki agar izin investasi miras tetap dilanjutkan. Namun masukan dari tokoh masyarakat yang menolak kebijakan tersebut harus tetap didengarkan.

Baca juga  Pengurus Demokrat Banten Geruduk Kantor Kemenkumham dan KPU

Apalagi, beberapa provinsi menerapkan peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan miras karena dianggap memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

“Banyak tokoh tokoh masyarakat di Papua yang WA saya, baik Papua dan Papua Barat, teman-teman saya saat aktivis, tokoh-tokoh agama, pendeta, pastor menyampaikan bahwa di sana ada Perda miras, ada edaran pelarangan miras. Aspirasi itu kami sampaikan ke Bapak Presiden,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber: 

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait