JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Potensi ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia menyumbang 3,7 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Hal ini terjadi pada kondisi kerja layak dan hak nelayan sebagai pekerja yang belum terpenuhi secara khusus tentang kepastian upah minimum.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta Dewan Pengupahan Nasional sepakat mendorong kejelasan tentang peran pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan dan memastikan adanya upah minimum bagi awak kapal perikanan, dan penyelarasan dengan kondisi kerja mereka.
Hal itu terungkap dalam acara diskusi nasional secara virtual bertajuk “Kepastian Upah Minimum Bagi Awak Kapal Perikanan Dalam Kacamata UU Cipta Kerja” pada Rabu (17/2/2021), yang diselenggarakan oleh SAFE Seas Project, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia).
Diskusi ini ditujukan untuk mengangkat peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan keadilan dan perlindungan awak kapal perikanan dengan memberikan kepastian upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan, kepastian upah minimum awak kapal perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada baik yang bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun yang bersifat khusus yang diatur secara teknis.
“Namun, dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan serta dengan mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha,” tutur Ida Fauziah.
Sejalan dengan kebijakan tentang pengupahan dan memastikan kepatuhan dari pemberi kerja, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, instrumen kontrol yang digunakan adalah melalui penerapan perjanjian kerja laut sebagai salah satu syarat dalam penerbitan izin berlayar bagi setiap kapal yang akan melakukan penangkapan ikan.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Daerah Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro juga mendorong penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai upaya perlindungan awak kapal perikanan dengan mensosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan PKL di 11 pelabuhan perikanan di Jawa Tengah.
Terkait peran pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan awak kapal perikanan yang dalam UU Cipta Kerja telah dihapuskan denda pelanggaran oleh pengusaha, Provinsi Daerah Sulawesi Utara telah membentuk Forum Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 117 Tahun 2020.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Elric Takanasanakeng mengatakan, forum tersebut merupakan wadah kolaborasi antara instansi terkait di sektor Ketenagakerjaan, Kelautan dan Perikanan, serta Perhubungan untuk memastikan kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PKL, dan akomodasi di atas kapal melalui kegiatan inspeksi bersama.