Dosen Hukum Perburuhan Universitas Airlangga, Hadi Subhan menjelaskan, filosofi dari upah minimum adalah proteksi hak pekerja, jaringan pengaman sosial, dan produktivitas. Mendorong upah minimum artinya mendorong perlindungan hak asasi pekerja di sektor perikanan dengan cara adanya penetapan upah berbasis sektor perikanan.
Sedangkan Albert Bonasahat dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menjelaskan, upah minimum untuk awak kapal perikanan juga diterapkan di negara lain seperti Thailand. “Untuk itu penting bagi pemerintah Indonesia mulai memikirkan penetapan upah sektoral bagi awak kapal perikanan sebagai bagian dari perlindungan,” kata Albert.
“Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kami berharap ada kepastian hukum dan implementasi perbaikan kesejahteraan awak kapal perikanan dan nelayan buruh, yang dimulai dari upah yang layak,” tambah Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono.
SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (USDOL) berupaya untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong rantai pasokan yang adil dan transparan dalam industri perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah. SAFE Seas Project bekerja sama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia sebagai mitra pelaksana.
Sumber: