KPK Cecar Nurhadi Terkait Tempat Persembunyiannya Saat Berstatus DPO

KPK Cecar Nurhadi Terkait Tempat Persembunyiannya Saat Berstatus DPO
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

 

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada bulan Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.

Pada bulan Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya, kemudian mendatangi rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi, kemudian menghilang ke arah Senayan.

Sementara itu, tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  KPK Periksa Ketua DPD Golkar Jabar Sebagai Saksi Dugaan Suap Dana Banprov

Pos terkait