KPK Periksa Wali Kota Dumai Terpilih Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi DAK

KPK Periksa Wali Kota Dumai Terpilih Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi DAK
Gedung Merah Putih KPK. [Foto: dok.SINDOnews] Baca selengkapnya: https://dialeksis.com/nasional/seorang-penyidik-meninggal-gedung-kpk-disemprot-disinfektan/ Copyright © dialeksis.com

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Wali Kota Dumai terpilih H Paisal turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Paisal diperiksa bersama 6 orang lainnya dari pihak swasta di gedung Mapolda Riau, Senin (8/2). Paisal diperiksa lantaran saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Dumai, periode 2017-2018.

“Hari ini ada 7 orang saksi yang diperiksa. Dari pihak swasta ada 6, Dedi, Benny Akbar, Jasminto, Kun Teng, M Yusuf Kumbang, dan Zulhernanto. Sementara satu lagi ada H Paisal, mantan Kadinkes Kota Dumai,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/2).

H Paisal telah ditetapkan sebagai Wali Kota Dumai terpilih, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, pada Kamis (21/1) lalu. Dalam waktu dekat, dia akan dilantik secara serentak di Riau. Sedangkan Zulkifli AS sudah ditahan KPK beberapa waktu lalu.

Dengan SK Nomor 05/PL.02.7-Kpt/1472/Kota/I/2021 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil wali kota terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2020 menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 03, Paisal-Amris yang diusung Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Dumai terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu 50.692 suara.

Sementara, saat ini Paisal diperiksa terkait dugaan gratifikasi, penerimaan uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Ada 18 orang yang telah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang menjerat ZAS ini. Mereka adalah Haslinar yakni anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda, dan Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Dumai 2009 – 2014 yang kini berwiraswasta.

Baca juga  Pimpinan DPD Dukung Keputusan Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Jadi Calon Panglima TNI

Kemudian, Halimatushakdiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuli Purwanto karyawan swasta, Dedi karyawan swasta, Muhammad Indra Gunawan Lubis wiraswasta, Joko yang merupakan purnawan dan wiraswasta, serta Mimi Gusneti pengurus rumah tangga.

Selanjutnya saksi lainnya adalah Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra. Kelima orang tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

Sedangkan empat orang lainnya yakni Said Effendi, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Marjoko Santoso, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai, Muklis Susantri, Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra, seorang PNS.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait