JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Balikpapan Partai Demokrat Syamsudin alias Aco pada Jumat, 21 Januari 2022. Pemeriksaan Aco sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) mesti ditunda karena ada masalah hukum lain.
“Dijadwalkan ulang, informasinya lagi menjalani pidana,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (24/1/2022).
KPK memastikan bakal memanggil ulang Aco. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi dan penerima sekaligus Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur; Plt Sekda PPU, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afidah Balqis.
Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.