MAKASSAR, METROSIDIK.CO.ID — Nurdin Abdullah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Pemberhentian tersebut secara resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dalam sidang paripurna.
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, mengatakan sidang paripurna tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023.
“Dengan ini pengumuman pengusulan, pengesahan pengangkatan, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023,” kata Andi di Kota Makassar, Senin, (24/1/2022).
Andi Ina juga mengatakan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga menyetujui untuk menyampaikan usulan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
“Hasil paripurna ini akan menjadi berita acara yang kemudian akan dikirim ke mendagri,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni’matullah, mengatakan setelah rapat tersebut pihaknya akan mengirim hasilnya ke mendagri. Hal itulah yang akan menjadi dasar dari presiden untuk membuat surat penetapan gubernur definitif.
“Setelah dilantik maka pimpinan DPRD Sulsel akan bersurat ke partai pengusung untuk mengajukan nama sebagai calon wagub pengganti,” ungkapnya.