Polda Metro Jaya Pelajari Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

Polda Metro Jaya Pelajari Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar
Denny Siregar (Foto: Facebook Denny Siregar)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Polda Metro Jaya sedang mempelajari kasus dugaan ujaran kebencian kepada santri di Tasikmalaya, Jawa Barat yang dilakukan oleh Denny Siregar.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Awalnya Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro.

Baca juga  DPD Brigade Nusantara Minta Polri Turun Tangan Berantas Perjudian di Batam

“Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro,” ucap Zulpan.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro masih mendalami pasal terkait laporan yang menyeret Denny Siregar. Sejauh ini, penyidik belum berencana memanggil Denny sebagai pihak terlapor.

Zulpan memastikan Polda Metro Jaya akan profesional menangani kasus tersebut.

“Kita akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” katanya.

Baca juga  Mantan Dirut BI Maurids Damanik Ditangkap Polisi Diduga Jadi Direksi Pinjol

Sebelumnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada Juli 2020 terkait unggahannya berupa tulisan panjang yang berujudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”.

Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya dalam unggahan tersebut karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait