JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan nasib terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat kepada hakim. Heru dituntut hukuman mati pada kasus tersebut.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Sudarwidadi enggan menerka apakah tuntutan mati terhadap Heru Hidayat bakal dikabulkan hakim. Pasalnya, hal ini terkait independensi hakim.
“Ya kita enggak tahu juga. Domainnya hakim kan kalau putusan nanti. Itu kewenangan hakim. Kita kan enggak bisa memaksa mereka,” kata Sudarwidadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, (23/21/2021).
Dia hanya memastikan Kejaksaan Agung punya pertimbangan matang dalam menyusun tuntutan terhadap Heru Hidayat. Kejagung menegaskan Heru layak dituntut mati.
“Tapi, soal putusan kan belum tentu sama,” jelas dia.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada Heru pada Senin, 6 Desember 2021. Jaksa meyakini Heru telah melakukan pengulangan pidana. Sebelumnya, dia terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan berulang sejak 2012 sampai 2019. Pengulangan yang dimaksud ialah pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Atribusi keuntungan yang dinikmati Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,643 triliun.