KUANSING, METROSIDIK.CO.ID — Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) melaporkan hakim Yosep Butar-butar, yang mengabulkan permohonan Kadis ESDM nonaktif Riau Indra Agus Lukman, ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai putusan praperadilan, yang menganulir status Indra sebagai tersangka korupsi Bimtek fiktif 2013, janggal dan berat sebelah.
“Kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi,” kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan hakim Yosep Butar-butar kepada Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya sudah dikirimkan pada Jumat (29/10/2021) pagi dengan kiriman khusus.
Menurut Hadiman, hakim tunggal Yosep Butar-butar terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, sidang pokok perkara dugaan korupsi itu akan digelar di PN Pekanbaru, Kamis (28/10).
“Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Eh ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan,” cetus Hadiman.
Hadiman membantah tudingan sengaja mengulur waktu. Alasannya, dia sudah menyampaikan permohonan waktu dengan alasan segala agenda yang dihadapi.
Sementara itu, sidang pokok perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Indra Agus sejatinya dijadwalkan di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Sebab, hakim ketua yang menyidangkannya mendadak tidak datang dengan alasan sakit.
“Padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu. Di PN Pekanbaru, Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,” pungkas Hadiman.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Riau, Hotman Parulian mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait penanganan perkara itu dari KY Pusat.
“Sampai saat ini belum menerima laporan yang dimaksud. Namun, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim,” tegasnya.