JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan awalnya Kejagung memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi itu. Namun, hanya empat orang yang memenuhi panggilan dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Perum Perindo tahun 2016-2019,” ujar Leonard, Kamis (21/10/2021).
Dikatakan Leonard, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NMB, LS dan WP. NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 21 Oktober 2021; kemudian LS sebagai Direktur PT Kemilau Bintang Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 21 Oktober 2021.
“WP selaku karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021,” ungkapnya.
Leonard menyampaikan, guna mempercepat penyidikan ketiga tersangka dilakukan penahanan. Tersangka NMB dan LS ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 21 Oktober sampai dengan 9 November 2021, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-23 dan Print-24/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 21 Oktober 2021.
“Tersangka WP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 21 Oktober 2021, selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober sampai dengan 9 November 2021, di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya.
Menurut Leonard, perkara dugaan korupsi ini bermula ketika Perum Perindo yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013, hendak meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017. Ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
“Tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun faktanya dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan. MTN seri A dan seri B sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh tersangka WP,” jelasnya.
Leonard melanjutkan, pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS yang sebelumnya merupakan Direktur Operasional Perum Perindo. Kemudian, RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit Fish Trade and Processing yang diikuti juga oleh saksi IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.
Diketahui, saksi IP yang juga diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan, meninggal dunia ketika hendak dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Kejagung, hari ini.
Menurut Leonard, ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang diduga direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu, PT Global Prima Santosa, PT Kemilau Bintang Timur dan lainnya.