Terpidana Korupsi Mau Bayar Denda Rp2,4 M, Minta Jaksa Buka Rekening yang Diblokir

Terpidana Korupsi Mau Bayar Denda Rp2,4 M, Minta Jaksa Buka Rekening yang Diblokir
ILUSTRASI

MANADO, METROSIDIK.CO.ID — Tim kuasa hukum Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Petrus Salestinus meminta kepada Kejaksaan Negeri Manado dan Polda Sulawesi Utara untuk membuka blokir rekening kliennya. Hal itu diperuntukan agar pidana denda uang pengganti atas perkara korupsinya bisa dibayarkan.

Dalam perkara ini, Paulus selaku terpidana Korupsi Proyek Penerangan Jalan di Manado sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tingkat kasasi telah memberi pidana uang pengganti Rp2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan dalam kasasi, MA telah memutuskan menambah hukuman dari 5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjadi 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca juga  Kasus Tanjungbalai, Firli sebut Azis Syamsuddin Fasilitator Pertemuan

“Padahal Paulus Iwo sudah menjelaskan bahwa pencabutan blokir itu dimaksudkan guna memenuhi kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,4 miliar lebih,” kata Petrus kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).

Petrus menjelaskan, pembukaan blokir rekening kliennya itu sudah dari perintah Pengadilan Negeri Manado saat memutus gugatan praperadilan Paulus sejak tanggal 24 Februari 2017. Dengan memerintahkan Polda Sulawesi Utara membuka rekeningnya.

“Polda Sulut diperintahkan membuka blokir rekening Ir Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta,” kata Petrus.

Namun, rekening yang diblokir tidak dapat dibuka. Alhasil, Petrus mengatakan, akibatnya uang pengganti senilai Rp2,443 miliar yang seharusnya sudah disetorkan kepada Negara, tidak bisa dilakukan.

“Blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk di akal. Akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada negara tidak bisa dieksekusi,” sebut Petrus.

Baca juga  DPD Brigade Nusantara Minta Polri Turun Tangan Berantas Perjudian di Batam

Dia pun menilai jika, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung telah senantiasa berusaha agar institusi penegak hukum dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

“Akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang mencederai visi dan misi pimpinan institusi penegak hukum itu sendiri,” katanya.

Adapun Paulus sendiri sempat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil membekuk terpidana kasus korupsi pengadaan penerangan jalan Kota Manado, Sulawesi Utara, Paulus Iwo di kediamannya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga  Kejagung Persilakan KPK Menyidik Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan LNG di Pertamina

“Paulus Iwo ditangkap di kediamannya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.50 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

Setelah berhasil diamankan, terpidana Paulus lantas tercatat sejak, Rabu 22 September 2021, harus menjalani eksekusi hukuman pidana selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532,00.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait