KPK Agendakan Periksa Eks Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi DAK 2018

KPK Agendakan Periksa Eks Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi DAK 2018
rgan Chairul Mahfiz. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Saksi yang diperiksa kali ini yakni anggota DPR periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Irgan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Diketahui, Irgan adalah terpidana kasus korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Baca juga  IPAC Minta Aparat Tindak Tegas Kelompok Radikal Ancam Kekerasan

Untuk mengusut perkara yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Anzar ZR Wattimena. Pemeriksaan dilakukan hari ini di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, perkara tersebut memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Sebelumnya, Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara akibat terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam hal pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di sejumlah daerah. Adapun terkait kasus kali ini, KPK masih belum mengungkapkan sosok tersangka yang terlibat.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait