JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada beberapa pejabat tinggi di Kementrian Perdagangan menerima suap atau gratifikasi hasil ekspor minyak goreng.
Terharap para pejabat Kemendag tersebut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat panggilan untuk diperiksa penyidik jaksa tindak pidana khusus.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan pemeriksaan beberapapejabat Kemendag tersebut dilakukan pekan depan. Mereka bakal diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap ekspor minyak goreng yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu di Indonesia.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Mulai Sidik Dua Perusahaan Penerima Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
“Sudah kami jadwalkan untuk diperiksa pekan depan terkait kasus minyak goreng ya,” tuturnya seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (7/4/2022).
Dia mengimbau agar para pejabat Kementerian Perdagangan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng semakin terang berderang.
“Ya kami imbau agar kooperatif ya,” katanya. Baca Juga : Ungkap Kartel, KPPU Ikut Soroti Suap Izin Ekspor Minyak Goreng Supardi meyakini ada dugaan tindak pidana suap dan korupsi yang dilakukan perusahaan eksportir minyak goreng kepada pejabat negara, sehingga negara mengalami kerugian dari tindakan suap itu.