Mahkamah Agung Bebaskan Fakhri Hilmi pada Kasus Korupsi Jiwasraya, Ini Kata OJK

Mahkamah Agung Bebaskan Fakhri Hilmi pada Kasus Korupsi Jiwasraya, Ini Kata OJK
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK II, Fakhri Hilmi dalam pelatihan dan gathering wartawan media massa Jakarta di Padang, Sumatera Barat, Kamis (12/3/2020). (Foto: Beritasatu)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskan eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diketahui, Fakhri sebelumnya divonis 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.

“OJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya Kamis (7/4/2022).

Dia mengatakan OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan kasasi MA yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.

“Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK,” kata Anto.

Baca juga  Kasus Suap Djoko Tjandra, JPU Tuntut 2,5 Penjara Brigjen Prasetijo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka. Sebab, Fakhri diduga mengetahui adanya penyimpangan atas transaksi milik Jiwasraya, tetapi tidak memberikan sanksi apa-apa. Kondisi itu terjadi lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menyatakan Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Pada 17 Juni 2021, dia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Fakhri diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 27 September 2021, dia divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait