METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan konsultan ekonomi Lin Che Wei sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa Lin Che Wei sudah diperiksa lima kali sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut.
Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia itu, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tim penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.