KUPANG, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita dua bidang tanah atas nama VS di Labuan Bajo Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
VS merupakan tersangka dugaan korupsi aset milik pemerintah daerah setempat, yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.
“Penyitaan terhadap tanah bersertifikat milik tersangka VS dilakukan kemarin,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021) malam.
Dua bidang tanah itu, lanjut Abdul, masing-masing seluas 511 meter persegi dan 2951 meter persegi.
VS diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil jual beli tanah aset pemerintah Manggarai Barat seluas 30 hektare.
Penyitaan itu, kata Abdul, merupakan hasil dan bukti-bukti temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta bukti bukti yang cukup.
Selain menyita tanah, penyidik juga memeriksa satu orang saksi berinisial MASN.
“Saksi yang diperiksa merupakan istri dari tersangka NF warga negara Italia,” kata Abdul.
Pemeriksaan saksi, kata Abdul, dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektare senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.
https://regional.kompas.com/read/2021/02/02/22394291/jaksa-sita-2-bidang-tanah-milik-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-aset-di
Sumber: