JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Anies mengaku senang telah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” tulis Anies dalam akun Twitter @aniesbaswedan, Selasa, (21/9/2021).
Anies berharap keterangannya bisa membuka tabir kasus tersebut. Dia juga ingin informasi yang diberikannya menguatkan bukti yang dimiliki Lembaga Antikorupsi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.