METROSIDIK.CO.ID, MOJOKERTO — Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Suryawati, ditahan Satreskrim Polresta Mojokerto.
Perempuan 53 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun 2017-2018.
Kasus bermula dari Desa Sumberwuluh yang mendapatkan realisasi pinjaman dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebesar Rp1.347.500.000 dalam PNPM-MPd Bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dana tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2014.
Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp845 juta dari program tersebut. Tersangka akhirnya dibawa ke Mapolsek Prajurit Kulon untuk dilakukan penahanan setelah hampir sembilan jam diperiksa.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, mengatakan Suryawati yang juga Koordinator Kelompok PKK melakukan penarikan kembali terhadap dana tersebut setelah ketua dan para anggota kelompok PKK mendapat dana dari UPK Kecamatan Dawarblandong.
Hari menjelaskan bahwa uang sebesar RP870 juta dari penarikan kembali dana bergulir tersebut diberikan kepada Riyantono (R) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh. Saat ini, R tengah mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto terkait kasus Dana Desa (DD) sebesar Rp274.053.584.
“Sementara uang senilai Rp94 juta untuk tersangka, karena sebelum sudah ada deal-dealan dengan Kepala Desa,” ungkap Hari, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Lalu, pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman masing-masing Kelompok PKK terjadi gagal bayar karena uang yang digunakan keduanya belum bisa dilakukan pengembalian. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp845.502.500
“Dari pengakuan tersangka, tersangka tidak menikmati, yang menikmati adalah tersangka R yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh,” lanjut Hari.
Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni R dan S.”Tersangka R sudah kami periksa, hari ini juga dan mengakui perbuatannya,” tambah Hari.
Dari pengakuan narapidana yang merupakan Kepala Desa Sumberwuluh periode 2013-2019 itu, uang hasil korupsi dana bergulir tersebut digunakan untuk judi. Pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Keduanya mempuanyai hubungan saudara, S merupakan kakak dari R,” tambah Hari.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.