Gegara Digugat Cerai Istri, Buronan 12 Tahun Terpidana Korupsi Ditangkap

Gegara Digugat Cerai Istri, Buronan 12 Tahun Terpidana Korupsi Ditangkap
Buronan kasus tindak pidana korupsi di Garut, Tauhidi Fahrurozi ditangkap. (Foto: Merdeka.com/Mochammad Iqbal)

GARUT, METROSIDIK.CO.ID — Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut atas nama Tauhidi Fahrurozi ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Garut. Tauhidi sebelumnya sempat buron selama 12 tahun karena sempat berpindah tempat dan berganti identitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan Tauhidi diketahui setelah ia diketahui melakukan gugatan cerai terhadap istrinya. Saat ia mendaftarkan, data-data yang berkaitan muncul.

“Tauhidi ini memang sempat buron selama 12 tahun, tinggal di beberapa wilayah dan sempat mengganti identitas. Saat dia melakukan gugatan cerai, data-datanya muncul di kejaksaan sehingga alamat rumahnya dan yang lainnya kita ketahui,” kata Neva, Kamis (16/9/2021).

Baca juga  KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Covid-19

Berbekal data tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang untuk menangkap buronan tersebut. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut yang terdiri dari Tim Intel dan Pidsus pun meluncur ke Subang untuk melakukan penjemputan.

Penangkapan terhadap Tauhidi, dijelaskan Neva, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007. Ia secara nyata merugikan negara dalam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan tahun anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

“Dari anggaran hampir Rp1,2 miliar itu, Tauhidi merugikan negara hamper Rp600 juta. Jadi yang bersangkutan saat melakukan pekerjaan volumenya dan speknya tidak sesuai, penyelesaian tidak tepat waktu, juga ketika pemeliharaan tidak dilakukan dengan baik,” ungkapnya.

Baca juga  Gempa di Sulawesi Barat, BNPB Laporkan 73 Orang Meninggal, 743 Orang Luka-luka

Perjalanan kasus Tauhidi, dijelaskan Neva berawal di tahun 2005, dimana di 2007 ia divonis bebas oleh pengadilan sehingga jaksa penuntut umum melakukan kasasi dan di tahun 2009 melakukan PK lalu turun inkrah putusan Mahkamah Agung terhadap Tauhidi penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp499 juta subsider 1 tahun penjara.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait