JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa penyidik Kejaksaaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri, Kamis (19/8/2021). Para saksi yang diambil keterangan mulai dari direktur hingga sales.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan para saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi serta keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pada PT Asabri.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan antara lain PRK selaku karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen, FD selaku Direktur PT Millenium Management, SW selaku Komisaris Utama PT Corfina Capital, LLJ selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi Tahun 2017, MM selaku Tim Saham terdakwa Benny Tjokcrosaputro, MAL selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management, ME selaku Sales PT Trimegah Sekuritas, dan BP selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi.
“Saksi-saki ini diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI),” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Jumat (20/8/2021).
Saksi selanjutnya, TJ selaku Direktur Utama (Dirut) PT Panin Sekuritas dan CH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Trust Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero).
Terdapat delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Seluruh terdakwa telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kedelapan terdakwa tersebut yakni, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro, dan Heru Hidayat.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider-nya Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Terdakwa Ditambah Dakwaan Pencucian Uang
Khusus untuk Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro, dan Heru Hidayat didakwa pula dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Ketiga terdakwa itu didakwakan secara komulatif dengan tindak pidana pencucian uang yaitu primairnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidernya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, jaksa juga telah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka kasus mega korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.