Kembangkan Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur Sebagai Saksi

Kembangkan Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur Sebagai Saksi
ILUSTRASI - Kejaksaan Agung

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kakap di perusahaan BUMN. Mereka diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa pada Selasa (3/8/2021) yaitu sebanyak tiga orang.

“FB selaku Direktur Kepatuhan dan SDM PT. Askrindo periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari Sdr. WW selaku eks Plh. Dirut PT. Askrindo Mitra Utama (AMU),” kata Eben dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Baca juga  KAI Daop 1 Jakarta Akan Ganti 100 Persen Uang Tiket Calon Penumpang Tak Penuhi Syarat

Kemudian, AFAS selaku Direktur Operasional dan Ritel PT. Askrindo periode 2017 s/d 2020, diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari WW selaku eks Plh. Dirut PT. Askrindo Mitra Utama (AMU).

“A selaku Mantan Direktur Pemasaran Ritel PT. Askrindo, diperiksa terkait alur keuangan biaya operasional PT. AMU,” ujarnya.

Eben menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukannya itu untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” jelasnya.

Baca juga  Kejagung Periksa 3 Direktur Sekuritas Terkait Kasus ASABRI

Selain itu, pemeriksaan saksi ini juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ada. Hal ini mengingat, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.

Baca juga  Azis Syamsuddin Tantang Jaksa Buka CCTV Ruang Tamu Kantornya di DPR

Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.

“Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo,” kata Febrie.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait