Jaksa Bongkar Isi Chat ada Kode ‘Satu Ember’ Buat Edhy Prabowo

Jaksa Bongkar Isi Chat ada Kode 'Satu Ember' Buat Edhy Prabowo
Dalam sidang benur, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri, menyebut kode 'satu ember' terkait pemberian ke Edhy Prabowo berarti Rp1 miliar. Ilustrasi. (Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka percakapan antara staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang bernama Safri dengan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.

Dalam percakapan tertanggal 18 November 2020 itu terungkap kode ‘satu ember‘ yang diberikan kepada Edhy. Safri yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan kode tersebut merupakan istilah untuk uang Rp1 miliar.

Berikut isi percakapan keduanya yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021) malam.

Baca juga  Kades Langir: "Setiap Kritikan Saya Anggap Positif"

Amiril: Abang?
Safri: Iya Mir.
Amiril: Sudah satu ember yang dipegang beliau.

Jaksa kemudian mencecar Safri perihal maksud sosok ‘belio’ yang disinggung oleh Amiril. Di hadapan majelis hakim, Safri berujar bahwa sosok tersebut adalah Edhy Prabowo.

Baca juga  Menag: Takbir Keliling dipenghujung Ramadan tidak Diperkenankan

“Satu ember itu apa?” tanya jaksa kemudian.

“Rp1 miliar maksudnya,” jawab Safri.

Safri menuturkan uang tersebut diperuntukkan untuk keperluan Edhy saat perjalanan ke Amerika Serikat. Dalam surat dakwaan, Edhy disebut melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17 sampai dengan 24 November 2020. Edhy menggunakan uang sebesar Rp833.427.738,00 untuk kepentingan dirinya dan sang istri yang bernama Iis Rosita Dewi.

Baca juga  Jaksa sebut Acara di Petamburan Atas Permintaan Rizieq

Edhy diadili karena didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait