METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Diadukan oleh 51 orang pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan telah dinonaktifkan sebagai pegawai ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, persoalan hukum harus diselesaikan dengan mekanisme dan prosedur hukum.
“Saya sangat pahami apa yang mereka adukan, tapi sebagai warga negara yang tunduk pada hukum dan negara Indonesia berdasarkan pada hukum, kami berharap apapun persoalan hukumnya harus diselesaikan dengan mekanisme dan prosedur hukum,” kata Firli Bahuri dalam acara talkshow di sebuah stasiun TV swasta, Senin (14/6/2021).
Ia mencontohkan, bila ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan atau dalam pembuatan peraturan, seharusnya bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, ia menegaskan tidak mengatakan pengaduan 51 orang ini ke MUI dan PGI kurang tepat. Karena ia tahu, setiap orang bisa mengadu kemana saja untuk memperjuangkan penyelesaian permasalahan mereka.
“Saya tidak ingin mengatakan itu (kurang tepat), karena setiap orang bisa mengadu kemana saja,” ujar Firli Bahuri.
Terkait dengan pengaduan ke Komnas HAM, yang kemudian memunculkan isu ia takut maka tidak datang memenuhi panggilan, Firli membela diri. Bahwa dirinya tidak mangkir, bahkan pimpinan KPK sudah memberikan surat kepada Komnas HAM.
“Persepsi boleh saja dibangun oleh setiap orang, karena setiap orang punya persepsi berdasarkan ilmu pengetahuan, berdasarkan pengalamannya, bisa saja orang membuat persepsi. Tetapi tentu KPK pun boleh memiliki pendapat yang perlu kita sampaikan. Pimpinan sudah membuat surat, jadi kalau saya disebut sebagai pimpinan KPK mangkir, yang disebut mangkir apabila tidak ada pemberitahuan, tidak ada alasan,” terang Firli Bahuri.
Menurutnya, KPK sudah membuat surat kepada Komnas HAM dengan isi meminta penjelasan apa yang perlu disampaikan atau dijelaskan KPK terkait pemanggilan tersebut.











